You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 40 Bangunan Liar di Penjaringan Ditertibkan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

40 Bangunan Liar di Penjaringan Ditertibkan

Sebanyak 40 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air Jalan Marlina, Muara Baru, RT 08/017, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan. Bangunan liar ini menyulitkan petugas melakukan perawatan saluran air.

Pasca penertiban, saluran air langsung dinormalisasi oleh Sudin Sumber Daya Air Jakarta Utara

Camat Penjaringan, Mohammad Andri mengatakan, sebelum ditertibkan, para pemilik bangunan liar sudah mendapat sosialisasi. Surat Peringatan Pertama (SP1) hingga SP3 bahkan sudah diberikan.

"Ada sekitar 40 bangunan liar berdiri di atas saluran air kita tertibkan. Keberadaannya mengganggu ketertiban umum," kata Andri, Senin (28/8).

50 Bangunan Liar di Jl Pegangsaan Dua Ditertibkan

Menurutnya, penertiban melibatkan sekitar 120 petugas gabungan.

"Pasca penertiban, saluran air langsung dinormalisasi oleh Sudin Sumber Daya Air Jakarta Utara. Ini guna mencegah terjadinya genangan di kawasan ini," tandasnya.

Rencananya mulai Selasa (29/8) besok alat berat akan diturunkan untuk mengeruk saluran air sepanjang sekitar 200 meter. Diharapkan program ini membuat lingkungan menjadi bersih dan bebas genangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4156 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2809 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1811 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1596 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1566 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik